ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN TRENGGILING (MANIS JAVANICA) DITINJAU DARI KEPPRES NOMOR 43 TAHUN 1978 TENTANG PENGESAHAN CITES (Convention on International Trades Endangered Species of Wild Flora and Fauna)
Trenggiling adalah hewan yang diklasifikasikan dalam Appendix I CITES yang merupakan salah satu spesies yang paling terancam punah di dunia, dan menerima perlindungan internasional tingkat tertinggi. Meskipun demikian, perdagangan trenggiling ilegal masih marak di Indonesia, yang mengancam kelangsungan hidup mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk dapat mengetahui legalitas perdagangan ilegal trenggiling menurut Keppres No. 43 Tahun 1978 dan untuk dapat mengetahui bagaimana penerapan dan perlindungan hukum terhadap perdagangan trenggiling yang diatur oleh CITES. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) legalitas perdagangan trenggiling menurut Keppres No. 43 Tahun 1978 terhadap penanggulangan trenggiling, dan (2) penerapan dan perlindungan hukum terhadap perdagangan trenggiling yang diatur oleh CITES. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer meliputi CITES, Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden No.43 Tahun 1978, bahan hukum sekunder meliputi hasil penelitian skripsi, jurnal ilmiah yang telah terakreditasi dan diterbitkan oleh lembaga pendidikan serta surat kabar, dan bahan hukum tersier seperti kamus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa CITES dan perlindungan hukum pemerintah belum efektif dalam memberikan perlindungan terhadap trenggiling. Saran dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan edukasi dan penyadaran masyarakat, peningkatan perlindungan hukum, perbaikan kebijakan hukum, dan peningkatan kapasitas penegakan hukum terhadap perdagangan trenggiling ilegal. Kata Kunci: CITES, Trenggiling, Perdagangan Trenggiling Ilegal, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978
No other version available