Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Pakaian Bekas Impor (Thrift Shop) Melalui Aplikasi E-Commerce Shoope Di Kota Pekanbaru
Pakaian bekas yang dibeli oleh konsumen di e-commerce Shopee tidak hanya menyebabkan konsumen mengalami kerugian dari segi material, namun juga dari segi immaterial. Kerugian immaterial yaitu kerugian yang membahayakan kesehatan konsumen, di mana konsumen mengalami penyakit kulit berupa bisul, kudis dan kurap akibat berbagai macam bakteri dan jamur yang terkandung dalam pakaian bekas impor meskipun pakaian bekas tersebut telah dibersihkan berulang kali. Hal ini jelas-jelas sudah menyalahi aturan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di mana “pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara benar dan lengkap atas barang yang dimaksud”. Skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Pakaian Bekas Impor (thrift shop) melalui aplikasi e-commerce Shopee di Kota Pekanbaru” membahas permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Pakaian Bekas Impor (thrift shop) melalui aplikasi e-commerce Shopee di Kota Pekanbaru dan Bagaimanakah kendala dalam Pemenuhan Hak-Hak Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Pakaian Bekas Impor (thrift shop) melalui aplikasi ecommerce Shopee di Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan untuk menjawab tujuan-tujuan tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, kuesioner dan observasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Pakaian Bekas Impor (thrift shop) melalui aplikasi e-commerce Shopee di Kota Pekanbaru tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Sehingga, dalam penelitian ini, hak-hak konsumen tidak terpenuhi, maka konsumen tidak memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk apapun. Ada berbagai faktor yang menyebabkan timbulnya kendala-kendala tersebut, baik faktor kendala dari pelaku usaha sendiri, konsumen bahkan dari aplikasi e-commerce Shopee. Kendala dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi konsumen, menyebabkan perlindungan hukum bagi konsumen tidak terlaksana atau pada kenyataannya aturan hukum mengenai pelrindungan konsumen ini tidak dapat melindungi konsumen karena kendala-kendala tersebut.
No other version available