PENEGAKAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN BAGI PELAKU PENGGELAPAN DALAM JABATAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU
Penegakan hukum merupakan aspek fundamental dalam menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara hukum. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menunjukkan tren peningkatan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Permasalahan muncul ketika dalam proses penyidikan, khususnya pada tahap pemeriksaan tersangka, hak untuk memperoleh pendampingan hukum tidak selalu terpenuhi, sebagaimana ditemukan dalam kasus terdakwa SA dalam Putusan Nomor 600/Pid.B/2021/PN Pbr. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan kesesuaian penegakan hukum dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: bagaimana penegakan hukum pada tahap penyidikan terhadap pelaku penggelapan dalam jabatan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, serta apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada aparat penyidik dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aparat Polresta Pekanbaru telah menjalankan tahapan penyidikan sesuai prosedur formal, namun masih terdapat pelanggaran hak tersangka, khususnya hak atas pendampingan hukum pada tahap awal pemeriksaan. Hambatan utama dalam penegakan hukum ini meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pemahaman terhadap prosedur hukum, serta belum optimalnya pengawasan internal.
No other version available