Art Original
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM MENGHADAPI WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR PADA PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ANTARA PT MARLACO DAN TOKO BANGUNAN BB BERSAUDARA DI PEKANBARU
Perjanjian utang piutang merupakan bentuk perikatan yang lazim terjadi dalam dunia usaha, termasuk antara toko bangunan sebagai kreditur dan perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) sebagai debitur. Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, yang berdampak merugikan bagi kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dan mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh kreditur dalam menghadapi wanprestasi tersebut. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan pendekatan hukum empiris dan sifat deskriptif, yang dilaksanakan di Toko Bangunan BB Bersaudara dan PT Marlanco di Pekanbaru. Data diperoleh melalui wawancara langsung dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi meliputi keterlambatan pembayaran, pembayaran tidak penuh, bahkan tidak adanya pembayaran sama sekali. Selain itu, debitur seringkali menghindari komunikasi dan tidak menunjukkan iktikad baik. Dalam menghadapi kondisi ini, kreditur menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari negosiasi, mediasi, hingga litigasi sebagai upaya terakhir. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi kreditur melalui perjanjian tertulis yang kuat serta pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku. Diperlukan pula peran aktif pemerintah dan edukasi hukum bagi pelaku usaha untuk meminimalisir risiko wanprestasi di masa mendatang.
No other version available