Art Original
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN SARANA UNTUK MELAKUKAN ABORSI STUDI KASUS PERKARA NOMOR 520/Pid.Sus/2022/PN.Pbr
Aborsi adalah penghentian kehamilan yang disengaja dengan mengangkat jaringan kehamilan dari rahim. Di beberapa negara aborsi legal, namun di Indonesia ilegal kecuali untuk alasan medis tertentu. Isu aborsi kontroversial karena melibatkan aspek kesehatan, hukum, agama, dan etika, dengan pandangan pro-kontra antara hak perempuan dan perlindungan janin. Praktik aborsi juga berkontribusi pada tingginya angka kematian ibu, khususnya pada perempuan muda yang belum siap menjadi orang tua. Permasalahan dari penelitian ini yaitu mengenai pembuktian tindak pidana dengan sengaja memberikan sarana untuk melakukan aborsi dalam studi kasus dan pertimbangan majelis hakim dalam melakukan tuntutan hukuman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, dengan menganalisis berkas Putusan Pengadilan dalam perkara Nomor 520/Pid.Sus/2022/PN.Pbr. Ditambah dengan menelaah data Primer dan Sekunder, buku-buku, literature, peraturan perundang-undang, pendapat para ahli yang berhubungan dengan pokok permasalahan penelitian ini. Dari hasil penelitian, pembuktian tindak pidana memberikan sarana melakukan aborsi berdasarkan Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam putusan Nomor 520/Pid.Sus/2022/PN.Pbr sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan subsidair, tetapi Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair yang terbukti sah dan meyakinkan sehingga dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku, berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli, dan terdakwa yang sah. Majelis Hakim menilai terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyadari akibat dari tindakan tersebut.
No other version available