Art Original
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Tidak Membayarkan Uang Pesangon Yang Seharusnya di Terima Dalam Hal Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Kasus Perkara Putusan Nomor: 186/Pidsus/2023/PN/CBI)
Pada tahun 2020 pemerintah kembali mengesahkan undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan yakni Undang-Undang Nomor 11tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu tujuan disahkannya undang-undang ini menurut Pasal 3 poin (b) ialah “Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam Pasal 151 3 Ayat (1) sampai dengan (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Bagaimana pembuktian dan Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan tindak pidana tidak membayarkan uang pesangon yang seharusnya di terima dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (Studi Kasus Perkara Putusan Nomor; 186/Pidsus/2023/PN/CBI). Jenis dari penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian Hukum Normatif. Penelitian Hukum Normatif ini juga merupakan penelitian yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif yang dapat juga disebut dengan penelitian perspustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah Putusan Nomor 186/Pid.Sus/2023/PN Cbi yang seharusnya menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya yang kemungkinan akan terjadi dilain waktu di karenakan kasus ini kasus pertama di Indonesia namun sayangnya putusan yang diberikan kurang memberikan tekanan kepada perusahaan dengan hanya menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan tidak memberikan jaminan bahwa hak-hak pekerja diberikan kepada pekerja akan mempersulit penegasan Undang_undangan Cipta kerja dan akan mebuat Dinas Ketenagakerjaan bekerja lebih ektra untuk menertibkan perusahan-perusahaan yang tidak membayarkan hak-hak karyawannya. Putusan Nomor 186/Pid.Sus/2023/PN Cbi hakim Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun namun tidak perlu dijalankan oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari perlu dijalankan oleh terdakwa disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun dan enambulan memenuhi syart khusus yaitu terdakwa membayar kekurangan upah sampai dengan semptember 2018, kompensasi PHK serta upah bulan oktober 2018 yang belum di bayarkan dan upay bulan november 2018 sebagaimana dalam putusan Nomor 266/Pdt.Sus-PHI/2019/Pn Bdg Jo Putusan Nomor 1360K/Pdt.Sus-PHI/2020.
No other version available