Art Original
Akibat hukum penarikan objek jaminan oleh kreditur terhadap akta fidusia yang tidak di daftarkan berdasarkan undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia pada summit otto finance kota pekanbaru
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum penarikan objek jaminan oleh kreditur terhadap akta fidusia yang tidak didaftarkan, dengan studi kasus pada Summit Otto Finance Kota Pekanbaru, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum dari tindakan penarikan sepihak objek jaminan oleh kreditur apabila akta fidusia yang mendasarinya tidak didaftarkan secara resmi sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum sosiologis, yaitu dengan melihat dan menganalisa bagaimana hukum tentang jaminan fidusia diterapkan dalam masyarakat, khususnya dalam praktik lembaga pembiayaan. Data diperoleh melalui studi lapangan, wawancara dengan pihak kreditur, debitur dan observasi terhadap kasus-kasus fidusia yang terjadi dilapangan, serta didukung dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan objek jaminan oleh kreditur tanpa melalui proses pengadilan dalam hal akta fidusia tidak didaftarkan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi melanggar hak-hak debitur. Akta fidusia yang tidak didaftarkan tidak memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam praktiknya, hal ini seringkali menyebabkan timbulnya sengketa antara debitur dan kreditur serta ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan. Penelitian ini merekomendasikan agar perusahaan pembiayaan seperti Summit Otto Finance wajib mendaftarkan setiap akta fidusia untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak debitur, serta mencegah praktik penarikan jaminan yang sewenang-wenang.
No other version available