Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PADA PRAKTIK PENAGIHAN SPINJAM YANG MENGALAMI KERUGIAN DI PT. LENTERA DANA NUSANTARA BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10/POJK.05/2022 DI KOTA PEKANBARU
Seiring berkembangnya teknologi, sektor keuangan Indonesia semakin berubah dengan hadirnya layanan digital seperti e-commerce. Shopee, menawarkan pinjaman digital bernama SPinjam yang bekerja sama dengan PT. Lentera Dana Nusantara, perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun memudahkan akses pinjaman, beberapa ketentuan dalam SPinjam dapat merugikan pengguna yang kurang memahami syaratnya, dan hal ini melanggar POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bentuk perlindungan hukum konsumen penagihan SPinjam yang merugikan pengguna di PT. Lentera Dana pada praktik Nusantara? Dan kendala dalam mendapatkan perlindungan hukum konsumen pada praktik penagihan SPinjam yang merugikan pengguna di PT. Lentera Dana? Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis dengan metode deskriptif analitis untuk menggambarkan dan menganalisis praktik penagihan yang merugikan konsumen SPinjam. Penelitian dilakukan di Pekanbaru, dengan sampel responden yang meliputi pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), customer service SPinjam, dan konsumen yang dirugikan. Data dikumpulkan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen pada praktik penagihan Spinjam di PT. Lentera Dana Nusantara masih belum optimal. Meskipun ada peraturan seperti POJK No. 10/POJK.05/2022 dan UUPK No. 8 Tahun 1999 untuk melindungi hak konsumen, banyak konsumen yang tidak mengetahui hak-haknya. Masalah yang ditemukan antara lain pengambilan data pribadi tanpa izin, penagihan di luar jam kerja, penggunaan kontak darurat tanpa persetujuan, dan intimidasi. Praktik-praktik ini melanggar regulasi yang ada, sehingga perlindungan hukum konsumen perlu ditingkatkan agar lebih efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kendala dalam memperoleh perlindungan hukum adalah kurangnya pemahaman konsumen, pengumpulan data pribadi yang tidak transparan, pengawasan OJK yang lemah, serta praktik penagihan yang tidak sesuai dengan regulasi.
No other version available