Art Original
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA 2 (DUA) STUDI KASUS PERKARA NOMOR 140/Pib.B/2023/PN TLK
Dalam kehidupan bermasyarakat, tindak kejahatan dapat terjadi akibat adanya gesekan kepentingan antara individu atau kelompok. Salah satu kejahatan yang sering terjadi adalah tindak pidana penggelapan. Penggelapan kendaraan bermotor, khususnya roda dua, sering dipengaruhi oleh adanya peluang dan kemudahan yang timbul karena rasa percaya yang diberikan oleh pemilik kendaraan kepada pelaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua Studi Kasus Perkara Nomor 140/Pib.B/2023/PN Tlk, dan Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua Studi Kasus Perkara Nomor 140/Pib.B/2023/PN Tlk. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para ahli, serta bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam kasus tersebut didasarkan pada fakta hukum berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang sah. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini terdiri dari dua aspek, yaitu pertimbangan yuridis yang berlandaskan fakta persidangan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta pertimbangan non yuridis yang meliputi kondisi terdakwa secara jasmani dan rohani serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Dengan demikian, putusan hakim sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
No other version available