Art Original
Transaksi Jual beli Online Di Dalam Masjid Menurut Perspektif Hukum Islam Di Pekanbaru
Di zaman modern saat ini, teknologi memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi semua orang. Terlebih lagi, berbagai aplikasi kini memudahkan kita untuk bertransaksi secara online kapan saja dan di mana saja. Fenomena ini juga diadopsi oleh sejumlah jamaah di beberapa masjid di Pekanbaru, yang melakukan transaksi jual beli secara online di dalam masjid. (Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2013 mengenai Pemanfaatan Area Masjid untuk Kegiatan Sosial dan Ekonomi). Masalah pokok dalam penelitian ini ialah Bagaimana pelaksanaan transaksi jual beli online di dalam masjid dan Bagaimana pandangan hukum islam terhadap praktik jual beli online di dalam masjid. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris. Yang bertujuan untuk mengumpulkan data secara langsung dari sumbernya melalui wawancara. Data primer diperoleh melalui wawancara, sementara data sekunder dikumpulkan dari berbagai buku yang relevan dengan topik skripsi. Proses pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tiga metode, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya, analisis data ini dilakukan dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa: Praktik transaksi jual beli secara online di Masjid di Pekanbaru dilakukan oleh beberapa jama’ah tanpa kesadaran akan hukum yang berlaku. Mereka menggunakan platform online untuk berbagai keperluan, seperti membeli pakaian, serta memesan makanan. Aplikasi yang umum digunakan termasuk Shopee, Gojek, Grab, Lazada, dan Tokopedia. Pembayaran pun dilakukan melalui beberapa dompet digital seperti ShopeePay, dan GoPay, meskipun ada juga yang memilih metode pembayaran cash on delivery (COD). Terkait hukum transaksi jual beli di masjid, menurut pendapat empat mazhab, terdapat perbedaan pandangan: Madzhab Hanafi dan Mazhab Maliki cenderung memakruhkan praktik ini, sementara Madzhab Hambali dan Madzhab Syafi’i mengharamkannya, serta Pakar fiqih muamalah yang juga anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), ustadz Oni Sahroni mengatakan larangan bertransaksi di dalam masjid berdasarkan hadits Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah dan juga NU (Nahdlatul Ulama) memiliki pandangan bahwa transaksi jual beli online di dalam masjid sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah dan jamaah lain. Walaupun transaksi online tidak secara langsung haram, namun hukumnya makruh, artinya lebih baik dihindari.
No other version available