Art Original
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999 TERHADAP KEHILANGAN PAKAIAN KONSUMEN DI KECAMATAN BANGKINANG KOTA
Tanggung jawab pelaku usaha merupakan bagian dari kewajiban yang mengikat kegiatan seseorang dalam berusaha. Hubungan antara hukum dan masyarakat penting, karena keduanya tidak dapat dipisahkan. Menurut Subekti, perikatan dikatakan sebagai hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah Bagimana Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Laundry Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terhadap kehilangan pakaian konsumen dan Bagaimana penyelesaian atas kelalaian pelaku usaha jasa Mall Laundry, Laundry Resi, Laundry Cafe, dan Amay Laundry yang mengakibatkan kerugian konsumen. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian Survei (Observational Reseacrh). Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada saat ini dengan mengumpulkan data dan menyusun atau mengklarifikasikanya lalu menganalisa dan melihat suatu kenyataan hukum dalam masyarakat untuk kemudian diperoleh suatu hasil. Adapun data dianalisis upaya dalam penyelesaian yang paling banyak dalam Pelaku Usahaadalah dengan cara damai dan musyawarah karena lebih efisien dan tidak banyak membuang waktu konsumen bahkan pelaku usaha sehingga pelaku usaha dengan cepat menyelesaikan pemasalahan tanggung jawabnya dan konsumen mendapatkan atas ganti rugi yang diberikan pelaku usaha.
No other version available