Art Original
Upaya Hukum Terjadinya Perkara Perceraian Yang Diputus Secara Verstek (Studi Kasus Pengadilan Agama Kota Pekanbaru)
Pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 yang mengajukan upaya perlawanan verzet dalam perkara perceraian karena terjadinya putusan verstek sebanyak 33. Tergugat telah dipanggil ke pengadilan namun tidak hadir, sehingga hakim menjatuhkan putusan verstek. Ketentuan SEMA No. 9 Tahun 1964, Pasal 125 ayat (1) HIR (Pasal 73 Rv), dan Pasal 12 HIR (Pasal 77 Rv) berkaitan eratdengan masalah putusan verstek. Upaya hukum putusan verstek diatur dalam Pasal 129 HIR/153 RBg. Penulis melakukan penelitian di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru. Penelitian ini berusaha untuk memahami mengapa Pengadilan Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan putusan verstek dalam perkara perceraian dan upaya hukum apa yang tersedia bagi mereka yang perkaranya berakhir di pengadilan tersebut. Penelitian ini merupakan contoh penelitian hukum empiris karena menggunakan teknik penelitian lapangan untuk melihat situasi kehidupan nyata dan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut fakta-fakta sistemik. Wawancara digunakan sebagai sarana pengumpulan data, dengan mempertimbangkan sumber informasi primer dan sekunder. Pendekatan deduktif, atau bekerja dari yang umum ke yang khusus, digunakan untuk mencapai kesimpulan. Temuan penulis dari penelitian tesis ini adalah sebagai berikut: Pertama-tama, dalam kasus perceraian, penolakan para pihak untuk memenuhi panggilan pengadilan dan keinginan mereka untuk bercerai dengan cepat adalah penyebab utama dari putusan verstek. Selain itu, tergugat juga memiliki hak untuk mengajukan banding untuk melawan putusan verstek. Setelah Pengadilan Agama Pekanbaru mengirimkan salinan putusan kepada tergugat, tergugat memiliki waktu empat belas hari untuk mengajukan banding.
No other version available