Art Original
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KREDIT MACET PADA USAHA EKONOMI DESA SIMPAN PINJAM (UED-SP) DESA SURYA INDAH KECAMATAN PNGKALAN KURAS KABUPATEN PELALAWAN
Penyaluran kredit merupakan kegiatan yang beresiko bagi perusahaan pemberi kredit oleh karena itu perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum jaminan yang jelas dan lengkap, mengingat setiap penyaluran kredit memerlukan jaminan yang kuat. Pemberian kredit merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha UED-SP yang berkaitan dengan penyaluran dana UED-SP kemasyarakat yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi untuk mengembangkan dan memperbesar usaha - usaha, baik yang secara langsung maupun tidak langsung dan dapat membantu terjadinya pemerataan pendapatan yang ada di masyarakat. kredit macet adalah kredit-kredit yang angsurannnya tidak dibayarkan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan sebelumnya tentang batas waktu pembayaran angsuran kredit. Rumusan masalah didalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk kredit macet pada usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP) di desa surya indah. apa saja kendala dalam penerapan perjanjian kredit pada UED-SP di desa surya indah. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, dan peneliti melakukan hal ini kedalam “observation research” dimana peneliti langsung terjun kelapangan untuk mendapatkan informasi dan bahan penelitian yang akurat. Penelitian ini bersifat deskriptif anatilis, yang artinya penelitian ini dapat memberikan gambaran serta analisa yang jelas tentang tinjauan yuridis terhadap kredit macet pada usaha ekonomi desa simpan pinjam di Desa Surya Indah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Dalam penyelesaian kredit macet usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP) desa surya indah kecamatan pangkalan kuras kabupaten pelalawan ialah tidak adanya itikad baik dari nasabah sehingga nasabah dengan sengaja menunda-nunda waktu pembayaran angsuran pokok karena pendapatan yang kecil sehingga tidak memungkinkan nasabah bisa membayarnya. UED-SP berupaya untuk mengelola kredit dengan baik melalui pembiayaan dan pengawasan yang menyeluruh. Namun, dalam praktiknya, banyak nasabah yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran, yang mengakibatkan kesulitan dalam pengelolaan keuangan UED-SP dan menghambat penyaluran kredit kepada nasabah lain. Penyelesaian kredit macet dilakukan melalui musyawarah dan negosiasi, yang merupakan pendekatan non-litigasi yang memungkinkan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melibatkan proses hukum yang panjang. Meskipun terdapat kendala seperti kurangnya itikad baik dari debitur dan ketidakhadiran mereka dalam proses penyelesaian, UED-SP tetap berkomitmen untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Musyawarah mufakat dan negosiasi menjadi sarana penting dalam menyelesaikan masalah kredit macet, dengan tujuan menjaga hubungan baik antara kreditur dan debitur.
No other version available