Art Original
PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU (PUTUSAN NOMOR : 195/Pid.Sus/2023/PN.Pbr)
Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang sangat rumit yang memerlukan upaya yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk menyelesaikannya dengan melibatkan semua aspek masyarakat dan penegak hukum. Penyalahgunaan narkotika ini telah meluas, seperti yang terlihat dari meningkatnya jumlah pengguna narkotika, baik di kalangan remaja, orang dewasa, pemerintah negara, dan bahkan kepolisian atau penegak hukum. Dan begitu juga dengan permasalahan penegakan hukum pidana yang termuat dalam putusan terkait yang terdapat oleh penulis pada pembuktian dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Pekanbaru (putusan nomor : 195/Pid.Sus/2023/PN.Pbr). ini bahwa telah terbukti melanggar tindak pidana narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yaitu, pertama Bagaimanakah Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Pekanbaru (Putusan Nomor : 195/Pid.Sus/2023/PN.Pbr). dan yang kedua Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Pekanbaru (Putusan Nomor : 195/Pid.Sus/2023/PN.Pbr). Dan adapun tujuan dari Penelitian ini ialah sama dengan rumusan masalah pokok yaitu untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian Yuridis Normatif atau disebut sebagai penelitian bahan kepustakaan (library research). Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar untuk menentukan benar atau salahnya suatu peristiwa, serta bagaimana seharusnya peristiwa tersebut menurut hukum. Adapun hasil Penelitian yang penulis peroleh adalah bahwa penting dari sebuah barang bukti dan/atau alat bukti yang disampaikan pada persidangan oleh jaksa penuntut umum dalam pembuktian tindak pidana narkotika untuk meyakinkan majelis hakim menjatuhi putusannya, juga pertimbangan hakim dalam memutuskan perkaranya yaitu melihat dari dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa hal tersebut ditarik kesimpulan untuk menjatuhi hukuman.
No other version available