Text
Pertanggung-jawaban Perdata Bagi Debitur Wanprestasi Benda Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna
Lembaga pembiayaan memiliki peran yang sangat signifikan dalam bidang pembiayaan. Jenis pembiayaan yang biasa digunakan adalah pembiayaan multiguna, yang dijadikan opsi alternatif sumber dana bagi individu yang memerlukan pendanaan untuk memenuhi kebutuhannya. Namun penyaluran dana tersebut tidak selalu berjalan lancar. Ada kalanya debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya dengan berbagai alasan dan tidak mau dengan sukarela menyerahkan objek yang dijaminkan sebagai pelunasan hutangnya. Hal tersebut mengakibatkan kerugian pada Lembaga pembiayaan. Padahal kewajiban debitur telah dituangkan dalam perjanjian yang telah disepakati sehingga harusnya dilakukan sebagaimana isi perjanjian. Penulis ingin membahas rumusan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimanakah bentuk pertanggung-jawaban debitur wanprestasi kredit macet dengan benda objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan multiguna, 2) Bagaimanakah akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi kredit macet dengan benda objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan multiguna. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris atau sosiologis, yaitu penelitian dengan memperoleh data dari sumber data primer dengan turun langsung melihat kondisi dilapangan. Penelitian ini juga merupakan penelitian deskriptif yaitu akan disajikan dalam bentuk penjabaran secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur wanprestasi sehingga mengakibatkan kredit macet bertanggung jawab melunasi hutangnya sebagaimana diperjanjikan. Kreditur akan menagih dan memberikan peringatan hingga 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu antara peringatan 1 (satu) dengan berikutnya selama 1 (satu) bulan agar debitur dapat membayar angsuran pinjamannya. Apabila hal tersebut tidak membuat debitur membayar, maka akan dilakukan penyelesaian kredit yaitu permintaan pelunasan hingga eksekusi jaminan. Akibat hukum apabila debitur wanprestasi dan tidak beritikad baik membayar hutangnya, maka kreditur melalui hak eksekutorial yang dimilikinya dalam sertifikat fidusia dapat menyita jaminan secara langsung kepada debitur dengan syarat debitur telah menyatakan ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajiban dan wanprestasi. Objek jaminan akan dijual baik secara bawah tangan berdasarkan kesepakatan maupun secara pelelangan. Hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi hutang debitur, apabila terdapat sisa akan dikembalikan kepada debitur.
No other version available