Art Original
Analisis Kepercayaan Leluhur Terhadap Larangan Pernikahan Bagito Pada Masyarakat Melayu Petalangan Di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Pelalawan
Larangan pernikahan Bagito merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat Melayu petalangan di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Bagito mengacu pada pernikahan antara individu atau antara suku yang dianggap memiliki hubungan darah dipandangan hukum adat Melayu Petalangan sehingga hal itu melanggar adat dan norma leluhur. Penelitian ini bertujuan untuk menggali sejarah dan latar belakang dari Bagito, dan akibat hukum yang didapatkan oleh masyarakat yang tetap melanggar pernikahan Bagito tersebut. Penelitian ini juga menjelakan pandangan masyarakat adat terhadap pelanggaran tersebut dan cara mereka mempertahankan nilai-nilai tradisionalnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan praktik terjadinya sejarah pernikahan Bagito dan akibat hukum yang didapatkan apabila tetap melanggar pernikahan tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan tokoh adat dan observasi lansgung ke objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya sebuah peristiwa masa lalu, yang pertama karena adanya hubungan yang baik, dan yang kedua karena adanya hubungan yang buruk. Hubungan baik yang dimaksud adalah karena adanya nilai balas budi, dan yang dimaksud dengan hubungan yang buruk adalah karena timbulnya perkelahian antar suku, akibat hukum yang ditimbulkan jika masyarakat tetap melakukan pernikahan Bagito ini adalah diasingkan oleh masyarakat setempat, pelaku dari pernikahan tersebut tidak diperbolehkan mengikuti acara?acara yang diselenggarakan oleh masyarakat adat setempat, keberadaan nya tidak dianggap sama sekali, pendapatnya tidak didengar dan, gelarnya tidak terpakai. Hal ini mendorong para orang tua adat untuk menghimbau kepada anak kemenakan agar mengetahui sejarah dari Bagito.
No other version available