Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN CAIRAN LIQUID DALAM ROKOK ELEKTRONIK (VAPE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PEKANBARU
Vape pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2012. Perkembangan di Indonesia dimulai ketika masyarakat Indonesia berpergian ke luar negeri dan membawa pulang perangkat vape atau rokok elektronik. Fenomena ini memicu minat masyarakat Indonesia terhadap vape atau rokok elektronik karena pada waktu itu. Keberadaan produk-produk ini tanpa izin dapat mengakibatkan kerugian ekonomi bagi negara, karena pajak konsumsi yang seharusnya menjadi sumber pendapatan tidak dapat terkumpul. Hal ini juga menciptakan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan dapat merugikan sistem perpajakan. Oleh karena itu, penegakan peraturan terkait Liquid Vape sangat penting untuk melindungi keamanan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaan cairan liquid dalam rokok elektronik serta apa saja hambatan dalam proses perlindungan hukum terhadap penggunaan cairan liquid dalam rokok elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian empiris, menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, yang mencakup rekaman dan bukti fisik. Fakta empiris dari perilaku manusia termasuk perilaku langsung yang diamati serta percakapan verbal yang diperoleh dari wawancara. penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian, tetapi mereka tidak akan mempertimbangkan atau mempertimbangkan secara khusus peristiwa dan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna cairan liquid dalam rokok elektronik antara lain melalui pengawasan kepatuhan produsen terhadap regulasi yang berlaku, seperti pelabelan kandungan bahan, informasi bahaya, serta kewajiban mencantumkan pita cukai pada setiap kemasan. Bea dan Cukai juga memiliki wewenang untuk menindak pelaku usaha yang mengedarkan produk ilegal. Ini sesuai dengan. amanat Undang-Undang Cukai serta bersinergi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta hambatan dalam perlindungan konsumen pengguna liquid vape, salah satu tantangan utama adalah maraknya penjualan secara online yang sulit diawasi secara fisik. Selain itu, masih ada pemahaman yang rendah di masyarakat mengenai legalitas produk vape. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Rokok Elektrik, Liquid Vape
No other version available