Art Original
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Laundry Terhadap Konsumen Di Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru
Akibat menyebarnya usaha jasa laundry yang dijalankan oleh pelaku usaha pasti terdapat bermacam-macam masalah yang berakhir pada konsumen. Konsumen haruslah lebih teliti dalam memilih usaha jasa laundry mana yang akan digunakannya, agar tidak menyebabkan kerugian. Pada umumnya konsumen selalu berada di posisi yang lemah, oleh dari pada itu diperlukan adanya rasa tanggung jawab oleh pelaku usaha serta upaya untuk konsumen yang mengalami kerugian agar terciptanya hubungan yang setara pada pelaku usaha dan konsumen. Berdasarkan latar belakang di atas adapun permasalahan yang diteliti pada penelitian ini bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha laundry terhadap konsumen di Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru. Serta apa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksaan tanggung jawab pelaku usaha laundry terhadap konsumen di Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris, yang didapat melalui data primer dan sekunder dengan alat pengumpul data berupa kuesioner, wawancara, serta studi kepustakaan. Selanjutnya data yang didapat akan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dan metode penarikan kesimpulan yaitu deduktif, dari permasalahan umum ke permasalahan yang konkrit. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha laundry di Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru terbagi dalam dua aspek. Pertama, pelaku usaha yakni, ganti kerugian setengah harga, potongan tarif pembayaran jasa, gratis pembayaran jasa laundry, dan ganti kerugian barang yang sejenis. Kedua, konsumen yakni, mendapatkan pengembalian uang, namun bentuk pengembalian uang ini terkadang tidak sesuai dari banyaknya kerugiannya. Faktor yang menjadi penghambat pada pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha laundry di Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru terbagi dalam dua aspek. Pertama, pelaku usaha yakni, kurangnya informasi dan komunikasi antara kedua belah pihak, kurang telitinya konsumen dalam memahami kontrak dalam hal ini pelaku usaha menerapkan klausula eksonersi, lalu kesulitan dalam penentuan harga dari ganti kerugian. Kedua, konsumen yakni, pembayaran ganti kerugian yang tidak sesuai, pelaku usaha tidak mengaku bahwa kerugian timbul karena dirinya dan pelaku usaha tidak memberikan ganti rugi sesuai waktu yang telah disepakati.
No other version available