Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES KAMPAR
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah tindakan yang dilakukan terhadap seseorang, terutama bagi perempuan atau suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istri didalam suatu rumah tangga yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis serta penelentaraan rumah tangga. Di wilayah Hukum Polres Kampar, memiliki sejumlah kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana terhadap hal ini membutuhkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan keterangan sebelumnya mengenai latar belakang masalah, maka penulis mengusulkan rumusan masalah diantaranya adalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Polres Kampar, serta apa yang menjadi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Kampar. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode Penelitian Hukum Sosiologi dengan cara melakukan Studi wawancara, mengambil data langsung sebagai alat pengumpul data. Sifat dari penelitian ini adalah Deskripti yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang rinci mengenai perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan pihak kepolisian Polres Kampar adalah berusaha memulihkan keadaan korban baik seara fisik maupun mental, mengembalikan kesehatan seara jasmani dan rohani korban. Adapun yang dilakukan seperti: mengobati luka yang dialami oleh korban kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan yang dialami korban tersebut ialah dengan pelaku melakukan perbuatanya secara fisik, mencarikan rumah aman untuk korban, pada langkah ini pihak kepolisian berkolaborasi dengan UPTD PPA, Memastikan tidak mendapatkan perlakuan yang sama lagi oleh pelaku, dan penyembuhan mental kepada korban supaya korban tidak trauma kembali dengan hal-hal yang telah dilakukan oleh pelaku pada kasus kekerasan didalam rumah tangga tersebut. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Polres Kampar
No other version available