Art Original
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM POLSEK KUNTO DARUSSALAM
Tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sering terjadi di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam, berdasarkan data yang didapatkan oleh penulis dari unit reserse kriminal dari tahun 2020 hingga tahun 2024 terdapat bermacam-macam faktor penyebab pencurian buah kelapa sawit. Polsek Kunto Darussalam mencari solusi dengan melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi dengan mencegah dan melakukan penindakan terhadap pelaku. Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP diancam dengan denda paling banyak Rp.900,- atau hukuman penjara paling lama 5 tahun. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab terjadinya pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum polsek Kunto Darussalam, Bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum polsek Kunto Darussalam. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis empiris/penelitian hukum sosiologis yaitu menganalisa data yang di dapatkan dari lapangan untuk mengetahui suatu fenomena dengan melakukan survey dan wawancara terhadap responden, sedangkan sifatnya deskriptif, yaitu memberikan gambaran dan menjelaskan hasil penelitian. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat di simpulkan faktor penyebab pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam adalah faktor ekonomi dan kemiskinan, faktor kecanduan bermain judi dan mengonsumsi narkoba, faktor pekerjaan, faktor penegakan hukum yang lemah, dan faktor lingkungan. Upaya kepolisian dalam menanggulanginya dengan melakukan upaya pencegahan (preventif) bersifat non-penal yaitu melakukan patroli di area rawan pencurian, menghimbau peron sawit, membentuk siskamling, dan melaksanakan sosialisasi hukum. Upaya represif yaitu dengan melakukan penindakan dan menjalani proses penegakan hukum oleh kepolisian.
No other version available