Art Original
PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ADAT DI DESA PULAU PANJANG KECAMATAN CERENTI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Permasalahan dalam penelitian yang penulis angkat adalah mengenai Pelaksanaan Hukum Kewarisan Adat di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Karena mengingat masyarakat setempat yang memilih pembagian harta warisan lebih cenderung hanya kepada anak perempuan saja yang sangat bertolak belakang dengan sistem kewarisan secara hukum islam yang pembagian warisnya berdasarkan keturunan patrilineal. Dalam penelitian ini penulis merumuskan 2 (dua) rumusan masalah yaitu Bagaimana Pelaksanaan Hukum Kewarisan Adat Pada Masyarakat Di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Hukum Kewarisan Adat Di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau sosiologis adalah pendekatan dengan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Dimana pada penelitian ini peneliti turun ke lapangan untuk melihat peristiwa yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan cara observasi dan juga wawancara untuk mendapatkan data dan mencari informasi mengenai sistem pembagian harta kewarisan adat di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Ditinjau Dari Hukum Islam. Hasil penelitian membuktikan bahwasanya masayarakat di Desa Pulau Panjang Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Ahli waris menurut adat masyarakat Desa Pulau Panjang adalah anak perempuan, jika tidak ada anak perempuan, maka ahli warisnya adalah anak laki-laki, jika tidak ada anak maka diukur sejengkal dan sehasta (karib kerabat yang terdekat). Setelah ditinjau menurut hukum Islam, maka pelaksanaan pembagian harta warisan secara adat Desa Pulau Panjang sudah menyimpang, terdapat kezhaliman dan merubah ketentuan Allah dan rasulnya. Kecuali seluruh ahli waris sudah saling merelakan, setelah disebutkan bagian masing-masing ahli waris menurut hukum Islam.
No other version available