Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER GRABFOOD TERHADAP ORDERAN FIKTIF DITINJAU DARI HUKUM PERDATA
Pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah melahirkan platform layanan pesan-antar makanan seperti GrabFood, yang menjadi tulang punggung ekonomi bagi ribuan mitra driver. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan serius berupa praktik orderan fiktif yang merugikan driver secara materiil maupun non-materiil. Kerugian ini, mulai dari biaya pembelian makanan hingga tekanan psikologis, menuntut adanya perlindungan hukum yang memadai bagi para driver yang rentan dalam model kemitraan ekonomi digital yang kompleks ini. Skripsi ini mengkaji bentuk-bentuk kerugian driver GrabFood akibat orderan fiktif, mengevaluasi efektivitas mekanisme perlindungan internal PT. Grab Indonesia, serta menganalisis penerapan konsep hukum perdata (khususnya perbuatan melawan hukum dan ganti rugi) sebagai bentuk perlindungan hukum, sekaligus mengidentifikasi kendala implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach) jika relevan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer (seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang ITE) serta bahan hukum sekunder (buku, jurnal ilmiah), kemudian dianalisis secara kualitatif-normatif untuk menghasilkan interpretasi hukum yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orderan fiktif secara hukum merupakan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga driver berhak menuntut ganti rugi materiil maupun non- materiil. Meskipun Grab menyediakan sistem reimbursement, cakupannya belum sepenuhnya memulihkan seluruh kerugian driver, dan identifikasi pelaku menjadi tantangan utama. Perlindungan hukum perdata dapat menjadi alternatif, namun terkendala biaya, waktu, dan kesulitan pembuktian. Untuk optimalisasi perlindungan driver di masa mendatang, penelitian ini merekomendasikan edukasi berkelanjutan bagi driver serta dukungan aktif dari platform dan penegak hukum.
No other version available