Art Original
ANALISIS YURIDIS TEHADAP DISPENSASI NIKAH DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 146/Pdt./P/2021/PA.Pbr
Dispensasi Nikah merupakan salah satu kewenangan absolut yang diberikan oleh undang-undang kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa , memeutus , dan menyelesaikan perkara permohonan izin menikah bagi orang-orang yang memiliki halangan menikah . kewenangan ini tercantum pada Pasal 49 Undang-0 Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Adapun rumusan masalah didalam penelitian skripsi ini yakni sebagai berikut : Pertama , Apa factor – factor penyebab meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Pekanbaru, Kedua Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Pekanbaru. Adapun Metode penelitian yang peneliti dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian Hukum yang di lakukam dengan cara meneliti bahan Pustaka untuk menemukan aturan hukum, prinsip- prinsip hukum maupun doktrin- doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum . Sedangkan metode penarikan Kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil Kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Pertama Adapun factor penyebab meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur yakni, Faktor Agama, Faktor Ekonomi ,Faktor Hamil di Luar Nikah , Keterbatasan Pendidikan. Kedua , terhadap pertimbangan Hakim dalam menetapkan Permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur yakni, bahwa dalam menetapkan permohonan dispensasi perkawinan terdapat pada Pasal 7 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mana pada Pasal ini menjelaskan bahwasannya orang tua pihak pria dan pihak Wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak di sertai bukti – bukti pendukung yang cukup, Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan bahwa pembuktian Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru dalam Putusan Nomor 146/Pdt.P/2021/PA.Pbr adalah berdasarkan alasan Pemohon yang bermaksud segera menikahkan anak Pemohon dengan calon suaminya dikarenakan keduanya telah menhjalin hubungan sejak bulan Juli tahun 2018 , mendengarkan keterangan dari kedua calon , bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agar bersabar memnunda permohonanan anaknya untuk menunggu usianya memenuhi batas minimal yang ditentukan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman mengadili Permohonan Dispensasi Kawin jo peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No other version available