Art Original
Pengaruh Politik Uang Pada Pemilih Pemula Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Meskipun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, kegiatan politik uang tetap terjadi. Pada saat ini di Indonesia demokrasi tidak terlaksana dengan baik Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama Bagaimana Pengaruh Politik Uang Pada Pemilih Pemula Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Kedua Bagaimana Efektivitas Upaya Pencegahan Politik Uang Pada Pemilih Pemula. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian ini pada umumnya bertujuan untuk mendeskripsikan suatu masalah yang diteliti. Pada penelitian menggunakan bahan hukum primernya yaitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahan hukum sekunder yaitu, penelitian terdahulu, jurnal, buku-buku, dan sumber yang lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum tersier yaitu, kamus dan ensiklopedia. Adapun hasil penelitian ini yang pertama Politik uang mengancam prinsip pemilihan umum yang luber dan jurdil, menurunkan kualitas demokrasi, dan berisiko menghasilkan pejabat yang tidak kompeten. Hal ini karena masyarakat cenderung memilih calon pemimpin berdasarkan keuntungan sementara melalui uang yang diterima tanpa melihat kualitas di calon tersebut. Dampaknya dimulai dari rendahnya partisipasi politik masyarakat dan tumbuhnya budaya korupsi. Sebenarnya diatur dalam undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, meskipun telah ada Undang-Undang dan peraturan yang melarang, pada kenyataannya penerapannya tidak optimal, dan yang kedua Efektivitas Upaya Pencegahan Politik Uang Pada Pemilih Pemula memerlukan regulasi atau perbaikan. Baik dalam bentuk penguatan aturan teknis perlindungan pemilih pemula hingga penyederhanaan pembuktian pelanggaran politik uang agar lebih aplikatif di lapangan. Meskipun praktik politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pada kenyataannya, norma tersebut belum tercapai secara nyata dan efektif. Praktik politik uang tetap terus terjadi bahkan banykanya pemilih pemula tidak mau melapor, lebih memilih diam karena takut, tidak percaya, atau merasa tidak ada manfaatnya melapor.
No other version available