Art Original
UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN PIUTANG FAKTUR PENJUALAN ANTARA TOKO BERSAUDARA DAN PT PAN BARUNA
Dalam penelitian ini wanprestasi terhadap perjanjian utang-piutang faktur ialah penjualan antara toko bersaudara dan pt pan baruna di kecamatan perhentian marpoyan perumahan sidomulyo, tercatat yang belum lunas senilai Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah), yang dimana pada awalnya toko bersaudara ini janji akan membayar faktur kepada pt pan baruna, setelah sales datang ke toko berusadara, pihak toko menghindar untuk membayar faktur tersebut, sehingga terjadinya permasalahan dalam pembayaran faktur, toko juga seringkali mengatakan perjanjian dalam pembayaran, namun dalam perjanjian itu tidak ditepati pembayarannya. Hingga pada akhirnya sales ingin menarik barang dari toko bersaudara dan pihak toko menolak penarikan barang tersebut. Kemudian dilakukannya dengan adanya pihak ketiga dengan membuat perjanjian tertulis antara toko bersaudara dan pt pan baruna dan disaksikan oleh pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya penyelesaian wanprestasi pada perjanjian piutang faktur penjualan antara toko bersaudara dan PT pan baruna dan hambatan upaya-upaya penyelesaian wanprestasi pada perjanjian piutang faktur penjualan anatara toko bersaudara dan PT pan baruna. Data diperoleh secara hukum empiris di mana metode penelitian ini memanfaatkan data-data empiris yang diperoleh dari tindakan dan sikap manusia, baik melalui wawancara maupun observasi langsung terhadap perilaku yang dilakukan. Selanjutnya, penulis menerapkan sifat penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan secara mendetail keterkaitan antar teori dengan praktiknya, melalui pemanfaatan data primer terkait Upaya penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian piutang faktur penjualan antara toko bersaudara dan PT Pan Baruna kecamatan perhentian marpoyan perumahan sidomulyo, Kota Pekanbaru. Upaya penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian piutang faktur penjualan antara toko bersaudara dan PT pan baruna dengan cara upaya non litigasi berupa mediasi dan somasi. Pendekatan ini lebih cepat dan efisien, serta mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam beberapa penyelesaian secara non litigasi juga dapat dilakukan melalui lembaga alternatif seperti arbitrase, jika klausul penyelesaian wanprestasi telah diatur dalam perjanjian. Hambatan upaya penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian piutang faktur penjualan antara toko bersaudara dan PT pan baruna. Dalam upaya penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian piutang faktur penjualan antara toko bersaudara dan pt pan baruna dihadapkan berbagai hambatan seperti ketiadaan perjanjian tertulis secara rinci, sehingga menyulitkan proses pembuktian jika melalui pengadilan. Iktikad kurang baik dari toko bersaudara, seperti menghindar dari tanggung jawab. Ketidakmampuan finansial toko bersaudara, yang menyebabkan tunggakan tidak dapat segera dipenuhi meskipun telah ditegur
No other version available