Art Original
EKSPLIKASI KETENTUAN PASAL 351 & PASAL 170 TERKAIT PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (STUDI KASUS NO 299/PID.B/2021/PN.LW)
Dalam praktek penegakan hukum pidana terkadang ditemukan beberapa kasus yang memenuhi kualifikasi pasal 351 jo pasal 55 KUHP, namun dalam perjalanannya lebih sering ditetapkan pada pasal 170 KUHP hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa kecenderungan untuk penggunaan ketentuan rumusan pasal pada kasus tertentu yang berhubungan dengan kekerasaan secara bersama-sama lebih cenderung menggunakan pasal 170 dibandingkan menggunakan pasal 351 jo pasal 55 KUHP. Permasalahan yang sering muncul mengapa dalam praktek empiris pasal 170 lebih cenderung digunakan daripada menggunakan pasal 351 ayat (3). Penganiayaan adalah "dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka". Karena kejahatan kekerasan ini semakin berkembang dari masa ke masa dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat serta mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, tindak pidana penganiayaan adalah salah satu kejahatan kekerasan yang sering terjadi di masyarakat. Lahirnya kajian ini untuk mempertanyakan masalah pokok pada 2 hal utama, 1. Bagaimana perbandingan terhadap eksplikasi ketentuan pasal 351 & pasal 170 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian (studi kasus putusan No 299/pid.b/2021/pn.plw)? 2. Apakah dalam studi kasus putusan No 299/pid.b/2021/pn.plw sudah sesuai dengan perbandingan terhadap eksplikasi ketentuan pasal 351 & pasal 170 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian hukum normatif yang berkaitan dengan eksplikasi ketentuan padal 351 & pasal 170 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian studi kasus No.299/pid.b/2021/pn.plw, dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif serta data yang akan digunakan adalah data primer dan data sekunder yang akan dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penelitian ini adalah, 1. perbandingan terhadap unsur secara terang-terangan dengan menggunakan tenaga bersama hanya terdapat dalam pasal 170 dan tidak terdapat dalam pasal 351 2. dalam studi kasus No 299/pid.b/2021/pn.plw hakim menggunakan pasal 170 ayat (2) sebagai hasil putusan yang sesuai dengan surat dakwaan.
No other version available