PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYEDIA JASA RENTAL MOBIL BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI BK GROUP WISATA.
Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil yang menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak secara timbal balik, secara tidak langsung menuntut agar kedua belah pihak dalam pelaksanaannya terikat pada apa yang telah disepakati. Secara umum, hambatan yang terjadi dalam perikatan kedua belah pihak di dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa pada BK Group Wisata secara garis besar adalah wanprestasi oleh penyewa, seperti keterlambatan dalam pengembalian mobil (objek penelitian) dimana pihak penyewa dalam mengembalikan mobil lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan atau kerusakan mobil yang disebabkan penyewa saat menggunakan mobil. Permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam jasa rental mobil di BK Group Wisata menurut Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen?, dan Bagaimana Penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat kelalaian konsumen terhadap penggunaan jasa rental mobil berdasarkan Undang-undang Nomor. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen? Jenis penelitian ini adalah Empiris sosiologis dengan cara survey yaitu penelitian ini dilakukan penulis secara turun kelapangan langsung untuk memperoleh informasi dan data yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan. Teknik alat pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara deskriftip kualitatif yang kemudian ditarik kesimpulan dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu dimana penelitian ini memberikan gambaran dari suatu pernyataan yang lengkap, rinci dan jelas tentang Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam jasa rental mobil menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Lokasi penelitiannya di Rental Mobil BK Grup Wisata yang beralamat di Jl. Tuanku Tambusai Komplek Taman Anggrek Blok-5. Hasil dari penelitian ini, Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam jasa rental mobil di BK Group Wisata menurut Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen adalah dengan adanya Surat Perjanjian Sewa Mobil, Surat perjanjian sewa tersebut menjadi ikatan hukum bagi pemilik rental mobil BK Goup dengan penyewa mobil, dan Penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat kelalaian konsumen terhadap penggunaan jasa rental mobil berdasarkan Undang-undang Nomor. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah dengan ganti kerugian, Dalam hal ini apabila penyewa mengembalikan mobil dalam keadaan rusak maka hal ini sama saja dengan penyewa tidak melaksanakan apa yang tercantum dan menjadi kewajibannya dalam perjanjian, yaitu menjaga, merawat dan memelihara kondisi mobil selama dalam masa sewa.
No other version available