Peranan Lembaga Hukum Ananda Dalam Pemberian Bantuan Hukum dan Konsultasi di Kabupaten Rokan Hilir
Sekarang ini banyak faktor yang menjadi dan menyebabkan permasalah hukum di Indonesia ini, salah satunya sistem peradilan yang lemah, pandangan dari aparatur-aparatur hukum yang kurang bagus, inkonsistensinya dari si penegak hokum itu, intervensi sana sini dari kekuasaan, dan produk-produk isi peraturan hukum yang kadang-kadang tidak relevan. Banyak orang-orang mungkin saja tidak menyadari atau memahami hukum masyarakat yang tidak bagus ini, karena orang-orang mereka tidak tahu hukum yang berlaku cocok bagi mereka yang awam atau karena mereka tidak tahu bahwa orang miskin memiliki hak untuk mendapatkan layanan hukum gratis. Bantuan hukum merupakan sebuah upaya pemerintahan dalam menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), pengekuan dan perlindungan HAM atas warga Negara atau individu yang menjadi kewajiban dari Negara sebagai konsekuen logis atas penetapan Negara hukum. Masalah dari penelitian ini adalah bagaimana peran dan hambatan Lembaga Bantuan Hukum Ananda dalam pemberian bantuan hukum dan konsultasi di bagansiapiapi dan bagaimana parameter diberikannya layanan pada peranan lembaga bantuan hukum Ananda dalam pemberian bantuan hukum dan kosultasi dibagansiapiapi agar bida mendapatkan akses keadilan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode observational research yaitu melakukan survey untuk memperoleh informasi dengan mengumpulkan data melalui wawancara. Sedangkan sifat yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa deskriptif. LBH Ananda memiliki peran strategis dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat serta mambantu penyelesaian perkara secara litigasi dan non-litigasi. Meski menghadapi keterbatasan sumber daya, komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan dukungan pemerintah daerah dan sinergi antar lembaga hukum guna memperkuat peran LBH Ananda dimasa mendatang.
No other version available