Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM JUAL BELI ONLINE DENGAN METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY DI PT SHOPPE INDONESIA STUDY KASUS KANTOR CABANG PEKANBARU
Perlindungan hukum adalah tindakan melindungi orang-orang yang haknya tidak terpenuhi. Pemain bisnis yang membeli secara online dan menjual online tidak memenuhi metode pembayaran (tunai di mana pembayaran pajak) yaitu hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan ketentuan dan nilai tukar barang dan/atau layanan, dan hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian mengenai hak yang benar. Peningkatan perlindungan hukum terhadap perilaku konsumen sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 Nomor Legal 8 tahun 1999 terkait dengan perlindungan konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa bagaimana hubungan hukum antara para pihak dibuat ketika membeli dan menjual metode pembayaran online (COD) untuk pengiriman di PT. Shopee Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum pemain bisnis dilindungi dalam pembelian online dan transaksi penjualan secara tunai melalui metode pengiriman (COD). Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah sosiologi empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data utama dan sekunder, metode perekaman data, yaitu wawancara dan dokumen. Menurut hasil penyelidikan dalam implementasi hubungan hukum antara pihak ketika membeli dan menjual metode pembayaran online (COD) untuk pengiriman, termasuk dua hubungan hukum yang dikalahkan, untuk memberikan sesuatu dan mencari sesuatu. Perlindungan Hukum untuk Aktor Ekonomi menggunakan konsekuensi hukum jika janji yang rusak adalah Bagian 1266 dari KUHP tentang pembatalan perjanjian. Oleh karena itu, barang akan dikirim kembali ke ekonomi dan Shopee akan menonaktifkan akun konsumen yang menjalankan item Jika Anda membeli dan menjual penawaran online untuk pembayaran pengiriman (COD), 60 hari dan 60 hari setelah tanggal penonaktifan. Namun, ini tidak mencapai efek pencegahan pada konsumen.
No other version available