Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN MELALUI APLIKASI FACEBOOK DI KECAMATAN KUBU KABUPATEN ROKAN HILIR PROVINSI RIAU
Perlindungan konsumen merupakan upaya untuk menjamin kepastian hukum dalam melindungi hak-hak konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan membentuk sistem perlindungan yang menjamin kepastian hukum, keterbukaan, dan akses terhadap informasi yang benar. Dalam undang-undang tersebut juga telah dipaparkan pengertian dari konsumen yaitu “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang bersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yaitu: pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang menderita kerugian atas barang yang tidak sesuai dalam perjanjian jual-beli pakaian melalui aplikasi facebook, kedua apa saja kendala dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual belu pakaian melalui aplikasi facebook di kecamatan kubu. Penelitian ini berfokus pada bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pembelian pakaian melalui aplikasi Facebook di Kecamatan Kubu, serta kendala yang dihadapi dalam memperoleh perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan metode pengumpulan data melalui penyebaran kuesioner kepada konsumen yang melakukan transaksi jual beli pakaian secara daring di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen belum berjalan secara efektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Konsumen menyatakan tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai karena pelaku usaha kerap tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Adapun kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum ini adalah terjadinya wanprestasi dari pihak pelaku usaha, pelaku usaha tidak beritikad baik untuk mengganti kerugian konsumen, rendahnya pengetahuan konsumen, konsumen yang kurang peduli, dan terakhir yaitu proses pengajuan retur yang lama. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, Aplikasi Facebook
No other version available