Art Original
ANALISIS YURIDIS MENGENAI DAMPAK PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TERHADAP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI KECAMATAN KUANTAN TENGAH
Analisis Yuridis Dampak Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terhadap Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Kuantan Tengah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami faktor faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan hukum masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dan sosiologis, dengan lokasi penelitian di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Kuantan Tengah.Hasil penelitian menunjukkan terdapat lima faktor utama yang mempengaruhi terjadinya perkawinan di bawah umur, yaitu: rendahnya pengetahuan hukum, lemahnya peran aparat hukum, budaya hukum masyarakat, faktor kehamilan di luar nikah, dan tekanan ekonomi. Faktor-faktor tersebut menyebabkan kewenangan Kantor Urusan Agama dalam menilai legalitas perkawinan di bawah umur menjadi lemah, sehingga praktik ini masih terus berlangsung. Hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan perkawinan di bawah umur di wilayah tersebut banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun secara hukum perkawinan di bawah umur hanya dapat dilakukan dengan dispensasi dari Pengadilan Agama, kenyataannya banyak dilakukan tanpa proses tersebut, bahkan melibatkan manipulasi data usia oleh oknum tertentu demi melancarkan proses administrasi. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan edukasi hukum, pengawasan yang lebih ketat, serta penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi hak-hak anak dan menjamin kepastian hukum.
No other version available