Art Original
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pengeroyokan menjadi isu penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP kerap terjadi dan menunjukkan lemahnya efektivitas penegakan hukum di lapangan. Pengeroyokan, sebagai bentuk kekerasan kolektif, tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan psikis bagi korban, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan terstruktur sangat dibutuhkan guna menjamin perlindungan hak asasi manusia serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yaitu pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum oleh kejaksaan, di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan studi lapangan. Data diperoleh dari wawancara dengan aparat penegak hukum serta kajian literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta yang terjadi di lapangan secara mendalam dan objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum masih kurang optimal. Lemahnya bukti, minimnya partisipasi masyarakat, serta stigma negatif terhadap korban menjadi hambatan utama dalam penanganan perkara. Kesulitan dalam membuktikan pelaku tindak pidana menjadi hambatan pada proses penyidikan dan penuntutan. Faktor-faktor tersebut mengakibatkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pengeroyokan belum maksimal dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban.
No other version available