Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Daur Ulang Nomor Telepon oleh PT. Telkom ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 tAHUN 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Nomor telepon genggam merupakan komponen penting privasi karena nomor telepon genggam terhubung dengan verifikasi email, akun media sosial, jaringan bisnis daring, dan akun lainnya. Menggunakan nomor telepon genggam merupakan prosedur standar untuk mendaftar di media sosial. Aplikasi media sosial mengirimkan pemberitahuan ke nomor telepon genggam saat pengguna mendaftar atau menonaktifkan akunnya. Untuk mengaktifkan akun media sosial atau melakukan transaksi menggunakan mobile banking atau dana elektronik, diperlukan nomor telepon genggam yang aktif. Nomor telepon genggam dan kebenarannya sangat penting karena alasan ini. Penelitian penulis difokuskan pada dua permasalahan utama, yaitu pertama tentang perlindungan hukum bagi korban praktik daur ulang nomor telepon seluler oleh PT Telkom, dan kedua tentang bentuk perlindungan hukum bagi korban praktik daur ulang nomor telepon seluler oleh PT Telkom berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Metodologi penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris atau sosiologis, yaitu dengan melakukan wawancara kepada petugas customer care PT Telkom dan pelanggan yang dirugikan akibat praktik penyalahgunaan nomor telepon. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik penggunaan ulang nomor telepon oleh PT Telkom sering kali tidak berpihak kepada kepentingan pelanggan. Konsumen atau korban praktik penggunaan ulang mengalami kerugian karena perlindungan hukum yang tidak memadai, termasuk penyalahgunaan informasi pribadi yang disebabkan oleh pencurian informasi pribadi melalui nomor telepon seluler yang dibuang. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki kerangka hukum yang jelas untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen ditegakkan dan penyalahgunaan informasi pribadi dapat dihindari.
No other version available