ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN TERKAIT MIE KUNING YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PASAR BAWAH PEKANBARU
Bookmark Share

Art Original

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN TERKAIT MIE KUNING YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PASAR BAWAH PEKANBARU

Raja Sabila Riopani Tambusai - Personal Name; Meilan Lestari - Personal Name;

Perkembangan industri makanan di Indonesia menghadirkan berbagai jenis produk pangan yang dikonsumsi masyarakat setiap hari, termasuk mie kuning. Namun, seiring dengan tingginya permintaan produk pangan, muncul pula berbagai masalah terkait keamanan pangan, salah satunya adalah penggunaan bahan berbahaya dalam proses produksi. Kasus mie kuning yang mengandung bahan berbahaya merupakan contoh nyata di mana pelaku usaha mengabaikan kewajiban mereka terhadap konsumen, dengan tetap menggunakan zat-zat kimia berbahaya yang melanggar standar kesehatan yaitu formalin. Berdasarkan beberapa laporan media dan hasil investigasi dari instansi terkait, sejumlah pedagang di pasar tradisional tersebut masih menggunakan zat berbahaya seperti formalin dalam proses produksi atau pengawetan mie kuning agar tampak lebih menarik dan tahan lama. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan dasar hukum bagi perlindungan konsumen dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Dalam konteks mie kuning yang mengandung bahan berbahaya, terdapat tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang mereka jual aman dan memenuhi standar kesehatan Permasalahan dalam penelitian ini ialah: Pertama, Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen terkait mie kuning yang mengandung bahan berbahaya. Kedua, Bagaimana akibat hukum pelaku usaha yang merugikan pihak konsumen terkait mie kuning yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis empiris, yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum (law in action) yang menggunakan data primer sebagai data utamanya yakni data yang diperoleh secara langsung dari responden yaitu subjek yang memberikan jawaban atas pertanyaan peneliti dalam sebuah wawancara yang berkait langsung dengan permasalahan hukum yang akan diteliti. ?Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa yaitu: Pertama, Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen terkait mie kuning yang mengandung bahan berbahaya di Pasar Bawah Pekanbaru tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena mereka bukan produsen utama yang memproduksi mie basah tersebut. Dalam hal ini, posisi mereka lebih mirip dengan konsumen, karena mereka hanya menjual kembali produk itu, bukan untuk konsumsi pribadi. Hal ini melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang tanggung jawab produk (product liability). Product liability adalah tanggung jawab hukum bagi individu atau badan yang memproduksi atau mendistribusikan produk. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen terkait mie kuning yang mengandung bahan berbahaya menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap produk tersebut meliputi pertanggungjawaban perdata, yang berupa pengembalian uang, penggantian barang dengan barang sejenis atau yang setara nilainya, atau penyediaan perawatan kesehatan dan/atau santunan jika produk tersebut menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan konsumen. Selain itu, terdapat sanksi administratif yang meliputi peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, larangan untuk mengedarkan barang, serta penarikan barang dari peredaran. Di sisi lain, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun, atau denda maksimal Rp2 miliar.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 654.408 Raj t
ETD0433II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 654.408 Raj t
Language
Indonesia
NPM
211010340
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2025
Keyword(s)
Tanggung Jawab
Mie Kuning
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?