Art Original
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN TERKAIT MIE KUNING YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PASAR BAWAH PEKANBARU
Perkembangan industri makanan di Indonesia menghadirkan berbagai jenis produk pangan yang dikonsumsi masyarakat setiap hari, termasuk mie kuning. Namun, seiring dengan tingginya permintaan produk pangan, muncul pula berbagai masalah terkait keamanan pangan, salah satunya adalah penggunaan bahan berbahaya dalam proses produksi. Kasus mie kuning yang mengandung bahan berbahaya merupakan contoh nyata di mana pelaku usaha mengabaikan kewajiban mereka terhadap konsumen, dengan tetap menggunakan zat-zat kimia berbahaya yang melanggar standar kesehatan yaitu formalin. Berdasarkan beberapa laporan media dan hasil investigasi dari instansi terkait, sejumlah pedagang di pasar tradisional tersebut masih menggunakan zat berbahaya seperti formalin dalam proses produksi atau pengawetan mie kuning agar tampak lebih menarik dan tahan lama. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan dasar hukum bagi perlindungan konsumen dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Dalam konteks mie kuning yang mengandung bahan berbahaya, terdapat tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang mereka jual aman dan memenuhi standar kesehatan Permasalahan dalam penelitian ini ialah: Pertama, Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen terkait mie kuning yang mengandung bahan berbahaya. Kedua, Bagaimana akibat hukum pelaku usaha yang merugikan pihak konsumen terkait mie kuning yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis empiris, yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum (law in action) yang menggunakan data primer sebagai data utamanya yakni data yang diperoleh secara langsung dari responden yaitu subjek yang memberikan jawaban atas pertanyaan peneliti dalam sebuah wawancara yang berkait langsung dengan permasalahan hukum yang akan diteliti. ?Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa yaitu: Pertama, Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen terkait mie kuning yang mengandung bahan berbahaya di Pasar Bawah Pekanbaru tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena mereka bukan produsen utama yang memproduksi mie basah tersebut. Dalam hal ini, posisi mereka lebih mirip dengan konsumen, karena mereka hanya menjual kembali produk itu, bukan untuk konsumsi pribadi. Hal ini melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang tanggung jawab produk (product liability). Product liability adalah tanggung jawab hukum bagi individu atau badan yang memproduksi atau mendistribusikan produk. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen terkait mie kuning yang mengandung bahan berbahaya menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap produk tersebut meliputi pertanggungjawaban perdata, yang berupa pengembalian uang, penggantian barang dengan barang sejenis atau yang setara nilainya, atau penyediaan perawatan kesehatan dan/atau santunan jika produk tersebut menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan konsumen. Selain itu, terdapat sanksi administratif yang meliputi peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, larangan untuk mengedarkan barang, serta penarikan barang dari peredaran. Di sisi lain, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun, atau denda maksimal Rp2 miliar.
No other version available