Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Secara Tidak Tertulis Pada Rumah Kontrak Di Jalan Karya Bakti Kelurahan Bambukuning Kota Pekanbaru
Perjanjian terbentuk ketika ada kesepakatan yang terjalin antara dua pihak yang saling terikat. Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah, hal itu dapat dilakukan dengan perjanjian sewa antar pemilik rumah dan penyewa. Perjanjian sewa menyewa dapat diwujudkan secara tidak tertulis maupun tertulis selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Namun, ketika menerapkan perjanjian terkadang salah satu pihak atau bahkan keduanya ada yang tidak memenuhi apa yang telah disetujui yang mengakibatkan kerugian. Selain itu, adanya ketidakpahaman dari kedua belah pihak mengenai perjanjian yang telah ditunjuk demikian. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menguraikan betapa pentingnya memiliki bukti tertulis saat menyusun perjanjian. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Secara Tidak Tertulis Pada Rumah Kontrak yang terletak Dijalan Karya Bakti Kelurahan Bambukuning Kota Pekanbaru?, 2) Bagaimana Bentuk Penyelesaian Sengketa Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Secara Tidak Tertulis Pada Rumah Kontrak Dijalan Karya Bakti Kelurahan Bambukuning Kota Pekanbaru? Metode yang diterapkan oleh peneliti dalam studi ini adalah penelitian observational research dengan cara survey langsung di lapangan yang melibatkan wawancara kepada populasi dan sampel. Di sisi lain, sifat penelitian ini adalah deskriptif. Terdapat dua (2) sumber data yang digunakan, yakni data primer dan data sekunder. Setelah pengumpulan data di lapangan selesai, penulis akan memaparkan kalimat sesuai dengan pendekatan analisis secara kualitatif. Untuk menarik kesimpulan, penulis menerapkan metode induktif. Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa para pihak terlibat membuat perjanjian sewa menyewa secara tidak tertulis yang memicu kesulitan dalam pembuktian dan ketidakpatuhan terhadap hak dan kewajiban para pihak, sehingga menimbulkan kerugian seperti keterlambatan dalam pembayaran uang sewa dan kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan yang dialami pada rumah kontrak tersebut. Dalam menghadapi sengketa yang timbul, para pihak lebih memilih menuntaskan permasalahan melalui musyawarah atau pendekatan kekeluargaan (non litigasi) agar para pihak bisa saling merundingkan dan bernegosiasi dengan baik.
No other version available