Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAMPERKAWINAN SIRRI YANG TIDAK MENDAPATKAN HAK KEPERDATAAN (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KOTA PEKANBARU)
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan siri yang tidak mendapatkan hak keperdataan, khususnya di Kota Pekanbaru. Latar belakang permasalahan ini berangkat dari maraknya praktik perkawinan siri yang berdampak langsung pada status hukum anak, terutama dalam hal pencatatan identitas, hak waris, dan perlindungan administratif. Anak dari perkawinan siri kerap tidak dapat mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran dan tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam hubungan keperdataan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan siri yang tidak memperoleh hak keperdataan di Kota Pekanbaru” dan “bagaiman kendala perlindungan hukum terhadap anak dalam perkawinan siri yang tidak mendapatkan hak keperdaataan di kota pekanbaru.” Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Data primer diperoleh dari wawancara di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif melalui telaah hukum normatif dan empirik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada dasar hukum yang mengatur perlindungan anak, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, namun implementasinya di Kota Pekanbaru belum berjalan optimal. Kendala utama yang dihadapi meliputi tidak adanya pencatatan resmi perkawinan, minimnya pemahaman hukum masyarakat, hambatan ekonomi dalam pengajuan isbat nikah, serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi kebijakan dan sinergi kelembagaan yang lebih kuat untuk menjamin hak-hak keperdataan anak dari perkawinan siri secara adil dan setara.
No other version available