Art Original
Upaya penanggulangan kejahatan jalanan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum polsek binawidya
Tindak pidana atau kejahatan merujuk pada jenis pelanggaran hukum yang dapat berdiri sendiri, dikenal juga sebagai kejahatan independent. Maraknya kejahatan yang terjadi di jalanan terlebih kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur menimbulkan keresahan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Binawidya, yang mana meningkatnya laporan kejahatan jalanan dari waktu ke waktu. Salah satu kejahatan yang dilakukan adalah pencurian kendaraan motor. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses hukum dalam penanggulangan terjadinya kejahatan jalanan yang dilakukan anak di wilayah hukum Polsek Binawidya dan bagaimana upaya penanggulangan kejahatan jalanan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polsek Binawidya. Penelitian ini mengadopsi pendekatan penelitian hukum empiris atau sosiologis yang berkaitan dengan cara mengatasi tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak di wilayah hukum Polsek Binawidya, dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Sumber data yang dipakai terdiri dari data primer dan sekunder, yang akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian yang penulis dapat simpulkan bahwa kejahatan jalanan oleh anak di wilayah Polsek Binawidya, seperti curanmor, pungli, dan tawuran, dipicu oleh faktor ekonomi, lingkungan negatif, dan kurangnya pengawasan. Polsek menangani kasus ini dengan pendekatan keadilan restoratif sesuai UU SPPA, serta upaya pre-emtif melalui sosialisasi hukum dan pembinaan di sekolah, dan upaya preventif seperti patroli, razia, serta kerja sama dengan sekolah dan lembaga sosial.
No other version available