Art Original
ANALISIS HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI AKAD MURABAHAH RUMAH MELALUI BANK TABUNGAN NEGARA SYRIAH DI PEKANBARU
Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pembiayaan yang sesuai prinsip Islam. Salah satu produk unggulan dalam pembiayaan kepemilikan rumah adalah akad murabahah, yaitu akad jual beli yang menyatakan harga pokok serta margin keuntungan secara terbuka. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah sebagai salah satu institusi perbankan syariah menyediakan pembiayaan rumah berbasis akad murabahah, khususnya melalui produk KPR BTN iB. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif mekanisme perjanjian jual beli rumah melalui akad murabahah di BTN Syariah Cabang Pekanbaru, serta mengkaji kendala dan solusi hukum yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana mekanisme perjanjian jual beli rumah melalui akad murabahah di BTN Syariah Pekanbaru diterapkan, serta apa saja kendala hukum yang dihadapi beserta solusi yang dapat dilakukan.Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif analitis, yakni menggabungkan kajian normatif terhadap regulasi yang berlaku dengan observasi lapangan melalui wawancara terhadap pihak BTN Syariah dan nasabah yang terlibat dalam akad. Penelitian ini juga mengkaji teori hukum perjanjian, maqashid al-syariah, dan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum akad murabahah di BTN Syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariah, seperti transparansi harga dan margin keuntungan, serta kepemilikan barang oleh bank sebelum dijual kepada nasabah. Namun, ditemukan sejumlah permasalahan dalam praktiknya, antara lain ketidaktahuan nasabah mengenai detail akad, potensi klausul yang memberatkan, pembebanan risiko kepada nasabah sebelum kepemilikan berpindah secara hukum, serta biaya-biaya tambahan seperti denda keterlambatan dan asuransi yang menimbulkan keraguan kesyariahannya. Dalam beberapa kasus, akad murabahah cenderung menyerupai pinjaman berbunga yang hanya dibungkus secara formal dalam akad jual beli, yang dikhawatirkan menyimpang dari prinsip dasar anti-riba dalam Islam. Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan edukasi dan literasi keuangan syariah kepada masyarakat, peningkatan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, serta evaluasi terus-menerus oleh otoritas perbankan agar implementasi akad murabahah benar-benar mencerminkan keadilan dan transparansi yang menjadi inti dari maqashid al-syariah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan fiqh muamalah kontemporer dan praktik hukum perbankan syariah di Indonesia, khususnya dalam mewujudkan sistem keuangan yang adil, beretika, dan bebas riba.
No other version available