Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA TRANSPORTASI MELALUI APLIKASI MAXIM YANG MENGALAMI KERUGIAN DI KOTA PEKANBARU
Studi ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah perlindungan hukum bagi pengguna layanan transportasi yang menggunakan aplikasi Maxim yang menderita kerugian di Pekanbaru, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang- undang ini mengatur semua langkah yang memastikan kepastian hukum untuk melindungi konsumen. Pertanyaan penelitian ini mencakup berbagai bentuk perlindungan hukum bagi pengguna layanan aplikasi Maxim yang mengalami kerugian di Kota Pekanbaru, serta hambatan yang dihadapi dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi pengguna layanan aplikasi Maxim yang menderita kerugian di kota Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi atau studi lapangan dengan melakukan survei langsung di lokasi penelitian untuk mengumpulkan data primer dan sekunder dari responden, baik melalui kuesioner maupun wawancara, yang akan dijadikan informasi untuk penulisan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan prinsip keamanan dan keselamatan konsumen, UU No. 8 Tahun 1999 memberikan jaminan bagi konsumen dalam hal keamanan dan keselamatan saat menggunakan, memakai, dan memanfaatkan barang maupun jasa yang mereka pakai atau konsumsi. Dalam melaksanakan jaminan itu, pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan dan pengawasan di bidang perlindungan konsumen. Untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, negara perlu melakukan intervensi demi melindungi hak-hak konsumen melalui regulasi. Karena posisi tawar konsumen yang cenderung lemah, mereka memerlukan perlindungan dari aspek hukum. Ini terkait dengan salah satu ciri dan tujuan hukum, yaitu memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Perlindungan hukum itu harus direalisasikan dalam bentuk kepastian hukum yang merupakan hak konsumen.
No other version available