Art Original
Upaya Pendampingan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau
Anak adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran yang sangat strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun pada kenyataannya masih banyak anak yang menjadi korban dari kejahatan seksual seperti contoh di Provinsi Riau. Anak yang menjadi korban pelecehan seksual memiliki posisi yang rentan secara psikologis dan hukum, sehingga diperlukan peran aktif dari pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum berlangsung. Dari pembahasan diatas maka penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Upaya Pendampingan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau. Dengan rumusan masalah yaitu: bagaimana upaya pendampingan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau dan bagaimana hambatan dalam pendampingan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum untuk mengkaji mengenai ketentuan hukum yang berlaku, dan melihat kenyataan di masyarakat. Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan dari hasil wawancara, maka penulis berkesimpulan bahwa dalam melakukan upaya pendampingan hukum pihak UPTD PPA dan Pengacara mendampingi penuh Anak korban Pelecehan seksual dari tahan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan pelecehan seksual yang dialaminya. Dalam upaya pendampingan hukum tentu terdapat hambatan-hambatan berupa kurangnya pemahamanan masyarakat dan keluarga terhadap pentingnya konsep perlindungan anak, keluarga korban atau Anak korban enggan melapor kepada pihak yang berwenang, dan kendala teknis dilapangan.
No other version available