Art Original
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA JENIS SHABU DI WILAYAH HUKUM POLSEK MINAS
Penyalahgunaan psikotropika adalah penggunaan yang dapat menyebabkan sindroma ketergantungan apabila penggunanya tidak dibawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Penyalahgunaan psikotropika mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan peredaran menyebabkan meningkatnya penyalahgunaan yang makin luas dan berdimensi internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa faktor penyebab terjadinya penyebab tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis shabu, bagaimana modus operandi, serta bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis shabu. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Minas, bagaimana modus operandi penyalahgunaan tindak pidana psikotropika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Minas, bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Minas. Metode penelitian adalah berjenis penelitian hukum observation research atau empiris dengan cara survey, yang mana penulis langsung kelokasi penelitian untuk memperoleh data yang diperlukan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara, sfat dari penelitian adalah deskriftif analitis yang berarti penelitian ini memberikan gambaran yang jelas dan rinci terkiat pokok permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Minas meliputi faktor psikologis/kejiwaan, ekonomi, dan lingkungan. Modus operandi yang umum ditemukan dalam penyalahgunaan shabu di wilayah polsek minas di jual dalam bentuk perpaket Upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika yaitu upaya preemtif yaitu memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan sekolah-sekolah baik tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah pertama mengenai bahaya dan dampak penyalahgunaan dan peredaran psikotropika, upaya preventif yaitu melakukan patroli, dan upaya represif yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang masalah penyalahgunaan psikotropika ketika sudah terbukti melakukan tindak pidana maka pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan sesuai dengan tindakan yang telah mereka lakukan.
No other version available