Art Original
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PT. TRIMITRA PUTRA MANDIRI LOGISTICS (TPML) BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Indonesia merupakan negara konstitusi yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial” adalah tujuan dari Konstitusi Republik Indonesia. Dalam tujuan ini, memajukan kesejahteraan umum berarti meningkatkan kondisi ekonomi negara Indonesia. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah utama, yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT. Trimitra Putra Mandiri Logistics (TPML) wilayah Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? dan (2) Apa saja hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan PKWT di perusahaan tersebut? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan PKWT dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan kuisioner yang disebarkan kepada pihak HRD dan karyawan PT. TPML. Lokasi penelitian bertempat di Jalan Siak 2 (Pergudangan Avian) blok DD-03, Pekanbaru, Riau. Jenis data yang digunakan meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menggambarkan fakta di lapangan yang kemudian dianalisis menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Melalui pendekatan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan PKWT di perusahaan tersebut serta kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Berdasarkan hasil penelitian mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Trimitra Putra Mandiri Logistics (TPML), dapat disimpulkan bahwa secara umum, perusahaan telah berupaya untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagian besar karyawan memahami isi perjanjian kerja yang mereka jalani, meskipun masih terdapat beberapa karyawan yang merasa tidak sepenuhnya paham, terutama terkait dengan hak-hak mereka, seperti upah lembur.
No other version available