Art Original
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual beli emas di marketplace shopee
Penelitian ini dapat dilatarbelakangi oleh fenomena jual beli emas secara online yang menggunakan sistem pembayaran non-tunai, dengan harga minimal Rp 5.000 pada Shopee Emas. Dalam praktiknya, setelah para pembeli menabung emas secara cicilan, pembeli tidak menerima emas dalam bentuk fisik (emas batangan), melainkan hanya dapat menjualnya dan mencairkan saldo dalam bentuk uang melalui akun Shopee. Jika dilihat dari perspektif rukun akad, seharusnya terdapat objek akad yang dapat diserahterimakan. Dalam penelitian ini, masalah yang akan dibahas adalah Bagaimana praktik jual beli emas menggunakan marketplace di Shopee, dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli emas pada marketplace Shopee. Metode penelitian yang diterapkan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Proses pengolahan data terdiri dari tiga tahap, yaitu pengorganisasian, pengeditan, dan analisis. Dalam penulisan laporan penelitian ini, data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi jual beli emas secara online yang telah dikumpulkan oleh peneliti, terlebih dahulu dianalisis dan disusun dalam bentuk kalimat yang teratur dan efektif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli emas melalui situs jual beli online, seperti Shopee, dimulai dengan proses login ke aplikasi Shopee. Selanjutnya, pengguna pilih menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket, pilih Emas, pengguna dapat melakukan pemesanan atau penjualan dengan mengisi jumlah emas yang ingin dibeli atau dijual dalam satuan gram atau rupiah. Setelah itu, pengguna harus mengisi nama dan nomor rekening bank. Terakhir klik konfirmasi pada Shopee Emas. Untuk pencairan saldo emas, dana akan dikirim ke rekening bank pengguna. Dalam konteks hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beberapa ulama melarang jual beli emas dan perak dengan alasan bahwa keduanya merupakan tsaman (alat pembayaran atau uang). Menurut pendapat ulama ini, pertukaran yang dilakukan secara tangguh atau tidak tunai dapat mengakibatkan riba. Di sisi lain, ada pula ulama yang memperbolehkan jual beli emas, baik secara tunai maupun tidak tunai, asalkan transaksi tersebut tidak dipahami sebagai tsaman, tetapi sebagai sil’ah (barang). Jual beli emas secara online dapat dikategorikan sebagai jual beli salam, di mana pembayaran dilakukan terlebih dahulu sebelum barang diterima.
No other version available