PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KEHILANGAN DAN KERUSAKAN PAKAIAN PADA JASA USAHA LAUNDRY DI KECAMATAN MARPOYAN DAMAI DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Jasa laundry menjadi salah satu jasa yang sangat di butuhkan terutama di kalangan mahasiswa. Namun, ada beberapa tempat jasa usaha laundry yang mengakibatkan kerugian bagi konsumennya. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada beberapa usaha laundry yang ada di Kota Pekanbaru khusus nya di Kecapatan Marpoyan Damai yaitu “Tiara Laundry” dan “Aqila Laundry”, dimana pelaku usaha tidak memberi ganti kerugian secara keseluruhan terhadap konsumen yang menderita kerugian. Kerugian tersbut dapat berupa pakaian yang rusak bahkan hilang. Dalam peristiwa seperti itu, maka pihak jasa usaha laundry sudah melanggar Hak-hak konsumen sebagaimana yang telah diatur Pasal 4 dalam UUPK. Rumusan masalah dalam permasalahan ini, ada dua masalah pokok yaitu pertama bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen atas kehilangan dan kerusakan pakaian pada jasa usaha laundry di Kecamatan Marpoyan Damai ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, kedua apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan konsumen atas kehilangan dan kerusakan pakaian pada jasa usaha laundry di Kecamatan Marpoyan Damaia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis dan empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata meneliti tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen jasa laundry di Kecamatan Marpoyan Damai serta faktor penghambat nya sesuai dengan UUPK. Pelaksanaan perlindungan konsumen atas kehilangan dan kerusakan pakaian pada jasa laundry di Kecamatan Marpoyan Damai dapat disimpulkan dari dua aspek yaitu aspek pelaku usaha dan aspek konsumen. Dari aspek pelaku usaha, pelaksanaan perlindungan konsumen belum terealisasikan dengan baik dan sempurna. Disebabkan masih adanya beberapa kasus yang dimana pelaku usaha masih melakukan pembelaan terhadap kerusakan dan kerugian yang terjadi pada konsumen. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan perlindungan konsumen baik dari aspek konsumen maupun pelaku usaha seperti rendahnya kesadaran hukum, tidak adanya bukti transaksi dan tidak adanya klausul yang diberikan sebelum perjanjian
No other version available