Art Original
Penerapan restorative justice pada kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh anak dibawah umur dikejaksaan negeri pekanbaru
Anak merupakan insan muda yang membutuhkan perhatian dan perlindungan. Terjeratnya anak dalam perkara pidana, terutama hukum pidana formal, dapat menghancurkan masa depan mereka karena sifat hukum pidana yang menyesengsarakan (ultimum remidium). Untuk itu, Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pendekatan restorative justice melalui mekanisme diversi.Adapun masalah pokok dalam penelitian ini ialah bagaimana penerapan restorative juctice pada kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh anak dibawah umur di kejaksaan negeri pekanbaru dan apa yang menjadi hambatan dalam menerapkan restorative juctice tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justicedalam kasus penggelapan sepeda motor oleh anak di bawah umur di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, melalui wawancara dan studi literatur hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice melalui diversi telah efektif memberikan solusi damai antara pelaku dan korban, mengurangi dampak negatif pemidanaan terhadap anak, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab pelaku. Meski demikian, penerapan yang dilakukan kejaksaan negeri pekanbaru sudah sesuai dengan undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, masih terdapat hambatan seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang restorative justice, keterbatasan jaksa khusus anak, serta resistensi dari pihak korban. Sehingga diperlukan penguatan sosialisasi dan dukungan struktural untuk optimalisasi di masa depan.
No other version available