Art Original
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMILU YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA DENGAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN (Studi Kasus: 148/Pid.Sus/2024/PN.Bkn)
Tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran hukum yang terjadi dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum, yang dapat merusak integritas dan keadilan proses demokrasi yang mencakup berbagai bentuk pelanggaran salah satu ialah pelanggaran netralitas kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Penelitian ini membahas pembuktian tindak pidana pemilu oleh kepala desa dengan menyalahgunakan kewenangan, yang berfokus pada studi kasus Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2024/PN.Bkn yang melanggar netralitas kepala desa yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan pasal 490 undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Perumusan masalah dalam penelitian ini berupa bagaimana proses pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa dengan menyalahgunakan kewenangannnya dan bagaimana Bagaimana pertimbangan majelis hakim terhadap bukti tindak pidana pemilu pada Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2024/PN.Bkn Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ialah pendekatan hukum normatif yang merujuk pada penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif yaitu penarikan kesimpulan dari hal yang bersifat umum ke bersifat khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan bahwa proses pembuktian sudah sesuai dengan hukum berlaku yang didasarkan dengan terpenuhinya alat bukti yang berupa keterangan 18 orang saksi dari penuntut umum, 5 orang saksi de charge dari terdakwa, keterangan ahli 1 orang, bukti surat 2 item, petunjuk dan keterangan terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, dan undang – undang tindak pidana pemilu telah terbukti bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Pertimbangan hakim dalam menvonis hukuman sudah sesuai dengan ketentuan undang – undang pemilu. Namun, penulis beranggapan bahwasannya hukuman ini sangatlah ringan dan perlu untuk melakukan rekonstruksi undang – undang pemilu.
No other version available