Art Original
Analisi Hukum Terhadap pekerja Asisten Rumah Tangga Yang Tidak Mendapatkan Hak sebagai Pekerja Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Di Desa Pandau Jaya Kabupaten Kampar
Asisten Rumah Tangga (ART) memegang peranan penting dalam kehidupan keluarga di Indonesia, namun hingga kini perlindungan hukum terhadap mereka masih sangat terbatas. Banyak ART yang bekerja tanpa kontrak kerja tertulis, menerima upah tidak layak, jam kerja yang panjang, serta minim akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan dari eksploitasi. Stigma sosial dan ketidakjelasan status hukum semakin memperlemah posisi mereka, sehingga hak-hak dasar ART kerap terabaikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) Apa saja permasalahan hukum yang dihadapi oleh asisten rumah tangga terkait pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja? (2) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan asisten rumah tangga tidak memperoleh hak sebagai pekerja di Desa Pandau Jaya, Kabupaten Kampar? Penelitian ini menggunakan metode gabungan normatif dan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan asisten rumah tangga dan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari studi kepustakaan yang meliputi buku, jurnal, dokumen, dan peraturan perundang-undangan terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan induktif untuk menarik kesimpulan dari temuan khusus ke pernyataan yang lebih umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi ART di Desa Pandau Jaya masih sangat minim. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja maupun regulasi ketenagakerjaan nasional belum secara eksplisit mengakomodasi ART sebagai pekerja formal. Faktor utama yang menyebabkan ART tidak mendapatkan haknya meliputi kekosongan hukum, rendahnya literasi hukum di kalangan ART, stigma sosial, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Upaya perlindungan masih sangat bergantung pada perjanjian kerja antara ART dan majikan, sementara pengawasan dari pemerintah daerah belum berjalan optimal.
No other version available