Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Proses Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Kuasa Substitusi Menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah Di Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru
Kepemilikan tanah yang sah harus sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional, yaitu disebut dengan sertipikat tanah. Dalam proses peralihan hak atas tanah terkadang terdapat kendala dalam pembuatan akta jual beli yaitu salah satu pihak tidak dapat hadir untuk penandatanganan akta tersebut, oleh sebab itu dibuatlah akta perjanjian pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Maka dari itu permasalahan yang dikaji yaitu pelaksanaan penggunaan akta kuasa menjual substitusi untuk melaksanakan peralihan hak atas tanah di Badan Pertanahan Kota Pekanbaru, serta hambatan dan upaya dalam menyelesaikan masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif dengan metode analitis, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Setiap notaris mempunyai klien dengan permasalahan mereka sendiri, sehingga perlu adanya sosialisasi dari Kantor Pertanahan agar mereka memahami bahwa akta kuasa menjual substitusi tidak dapat digunakan dalam peralihan hak atas tanah. Masalah yang sering muncul adalah keberatan pihak penerima kuasa untuk membayar pajak, karena jika jual beli pertama harus dilaksanakan, maka seluruh kewajiban pajak dan biaya peralihan hak atas tanah harus dibayar. Untuk menghindari hal ini, Kantor Pertanahan melarang penggunaan akta kuasa menjual substitusi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982, karena sering menimbulkan persoalan pajak. Solusi yang diterapkan adalah pembatalan akta kuasa substitusi karena cacat hukum, dan mewajibkan penyelesaian jual beli pertama secara sah terlebih dahulu. Setelah itu, barulah dapat dibuat akta kuasa menjual baru untuk proses berikutnya.
No other version available