Art Original
Pelaksanaan Pembatalan Perkawinan Yang Melampaui Daluwarsa Dalam Perkara : 1318/PDT.G/2024/PA.BTM (Studi Kasus Pengadilan Agama Batam)
Pembatalan perkawinan merupakan institusi hukum yang memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk membatalkan perkawinan apabila terdapat cacat hukum dalam proses atau syarat sahnya. Salah satu aspek penting dalam pembatalan perkawinan adalah ketentuan jangka waktu atau daluwarsa yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun dalam praktiknya, masih terdapat putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan meskipun telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembatalan perkawinan yang telah melampaui tenggat daluwarsa dapat terjadi, serta menelaah pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 1318/Pdt.G/2024/PA.Btm. Dalam penelitian ini, maka penulis menyusun skripsi dengan judul “Pelaksanaan Pembatalan Perkawinan yang Melampaui Daluwarsa Dalam Perkara : 1318/Pdt.G/2024/PA.Btm (Studi Kasus Pengadilan Agama Batam)” penulis merumuskan Permasalahan pokoknyaadalah bagaimana pelaksanaan pembatalan perkawinan yang daluwarsa dalam Putusan Perkara Nomor 1318/Pdt.G/2024/PA.Btm. dan hal apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 1318/Pdt.G/2024/PA.Btm. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak berperkara, serta studi dokumen putusan dan peraturan perundang- undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan pembatalan diajukan oleh Kepala KUA setelah mengetahui adanya pelanggaran administratif berupa pernikahan kedua yang dilakukan tanpa izin istri pertama dan pengadilan. Hakim berpendapat bahwa daluwarsa belum berlaku karena cacat hukum baru diketahui dalam waktu kurang dari enam bulan sejak permohonan diajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan yang melampaui daluwarsa masih dapat dikabulkan oleh pengadilan dalam keadaan tertentu, khususnya ketika hak-hak keperdataan dan kepentingan anak atau pihak ketiga menjadi pertimbangan utama. Dalam perkara Nomor 1318/Pdt.G/2024/PA.Btm, hakim mempertimbangkan bukti psikologis dan sosial yang menunjukkan ketidakmampuan suami menjalankan fungsi perkawinan secara layak sejak awal, serta fakta bahwa istri baru mengetahui cacat tersebut setelah waktu daluwarsa berakhir. Dengan demikian, asas keadilan substantif dijadikan prioritas dibandingkan keadilan formal. Temuan ini menunjukkan adanya disharmoni antara norma yuridis normatif dengan praktik peradilan, sekaligus menjadi masukan untuk perbaikan regulasi pembatalan perkawinan ke depan.
No copy data
No other version available