Art Original
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PEREDARAN ROKOK YANG DIKONSUMSI ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN DI DESA BUATAN II KECAMATAN KOTO GASIB KABUPATEN SIAK.
Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya, yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pengertian tersebut mendefinisikan anak sebagai individu yang secara hukum dianggap belum dewasa karena usianya belum mencapai 18 tahun. Pengertian tersebut sudah dijelaskan didalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut : Pertama, Bagaimana Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Rokok Yang Dikonsumsi Anak Dibawah Umur Di Desa Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kedua, Apa saja faktor yang mempengaruhi kepatuhan pelaku usaha terhadap larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur di Desa Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Adapun metode yang peneliti pakai dalam penulisan skripsi ini, menggunakan metode hukum empiris atau yang disebut dengan observasional research adalah penelitian yang mengumpulkan datanya dengan cara turun langsung ke lapangan. Data yang peneliti gunakan adalah data primer dan data sekunder, yang mana data primer diperoleh atau dikumpulkan melalui pihak pertama di lokasi penelitian atau objek penelitian. Adapun pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, kuisioner dan lain sebagainya. Sedangkan, data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua, data yang diperoleh dari catatan instansi, buku-buku, undang-undang dan lain sebagainya. Oleh karena itu, maka peneliti menggunakan metode penarikan kesimpulan yaitu deduktif, untuk menarik kesimpulan dari hal-hal yang umum ke hal-hal yang khusus. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan adalah sebagai berikut : Pertama, berdasarkan hasil peneliti di Puskesmas Koto Gasib, menunjukkan kurang efekifnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, walaupun dari pihak Puskesmas sudah melakukan penyuluhan untuk memberikan informasi kepada anak dibawah umur tentang sebab akibat jika mengonsumsi rokok, namun faktanya masih ditemukan anak-anak dibawah umur yang mengonsumsi rokok dan para pelaku usaha yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pelaku usaha terhadap larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur di Desa Buatan II, yaitu: faktor kesadaran pelaku usaha, faktor pengawasan dan penegakan hukum, faktor ekonomi, dan faktor pengaruh lingkungan dan keluarga.
No other version available